Alasan Hakim Beri Pidana Tambahan pada Penembak Bos Rental

Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat. Pidana tambahan dipecat tersebut diberikan sebagai bentuk hukuman terhadap para prajurit yang seharusnya dilatih untuk melindungi negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh warga negara. Perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak citra TNI di mata masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta norma hukum yang dianut dalam Pancasila. Tindakan mereka juga dinilai merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa mempertimbangkan rasa tanggung jawab dan kesatria prajurit. Bahkan, mereka tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban yang tidak bersenjata. Para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penadahan, dan penembakan bos rental mobil, diberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Meskipun dalam persidangan para terdakwa telah mengungkapkan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan harus seimbang dengan keberatan perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Dengan demikian, keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat diharapkan bisa terpenuhi melalui putusan hukum yang dijatuhkan.

Source link

Hot Topics

Related Articles