Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya memperhatikan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permintaan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dilaksanakan oleh pelaku sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sri berpendapat bahwa nilai restitusi seharusnya dipertimbangkan oleh hakim militer sebelum menilai apakah terdakwa mampu membayar atau tidak. Selama ini, kata Sri, penderitaan korban seringkali tidak diperhitungkan dalam sidang, fokus utama lebih kepada hukuman badan dan denda. LPSK berharap untuk berkoordinasi dengan oditur militer mengenai restitusi, dengan harapan oditur militer bisa memasukkan nominal restitusi dalam memori banding. Oditur Militer sebelumnya menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada korban, namun Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dalam sidang pembacaan vonis hari ini.