Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan komitmennya untuk selalu mematuhi hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan Menperin sebagai respons terhadap isu yang mencuat terkait perlindungan istri dalam sebuah transaksi jual beli tanah yang melibatkan PT Asiana Lintas Development (PT ALD) senilai Rp35 miliar. Menurut Menperin, tudingan yang dilontarkan oleh LSM Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) adalah tidak benar, mengingat transaksi tersebut telah diselesaikan dan PT ALD telah memenuhi semua kewajibannya. Agus menegaskan bahwa ia tidak menggunakan jabatannya untuk melindungi istri dalam masalah yang diangkat tersebut dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Demikianlah penegasan yang disampaikan Menperin dalam menghadapi tudingan yang mengarah pada integritas dan kejujurannya sebagai seorang pejabat publik.