Seorang pengemudi ojek daring dengan inisial K mengalami kejadian pahit ketika sepeda motor miliknya dirampas oleh penumpangnya di Jalan Masjid Baitul Latif, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (24/3). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pelaku memesan jasa ojek online tanpa melalui aplikasi resmi dan ingin diantar ke arah Cipinang dengan tarif normal. Korban menyetujui permintaan tersebut dan mengantarkan pelaku ke tujuannya. Saat sedang dalam perjalanan, hujan turun dan keduanya berhenti untuk berteduh menggunakan jas hujan. Saat itulah pelaku tiba-tiba merampas motor korban yang kuncinya masih menyantol di motor. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Nmax tahun 2024 berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 3275 POE, senilai Rp32,7 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.