Optimalkan Fasilitas Rehab Narkoba Sebelum KUHP Baru

Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan langkah yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Data per April 2024 menunjukkan bahwa lapas dan rutan di Indonesia telah mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan, dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 271.385 orang sedangkan kapasitas hanya mampu menampung 140.424 orang.

Lebih lanjut, sekitar 52,97 persen dari total penghuni lapas dan rutan merupakan mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, mencapai jumlah 135.823 orang. Dalam KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice akan lebih diutamakan, khususnya dalam menangani kasus pengguna narkotika. Hal ini membuka peluang bagi para pengguna narkotika untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.

Namun, wacana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana juga menjadi aspek penting dalam upaya mengurangi kepadatan di lapas dan rutan. Meskipun demikian, pendekatan ini juga menimbulkan masalah baru terkait ketersediaan tempat rehabilitasi yang masih terbatas di Indonesia. Beberapa narasumber mengungkapkan kendala dalam mengalihkan kasus pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi karena minimnya fasilitas rehabilitasi, yang pada akhirnya membuat penyidik lebih memilih penjara sebagai opsi paling mudah.

Di samping itu, perlu juga adanya peningkatan jumlah tempat rehabilitasi di setiap provinsi atau bahkan di setiap kota demi mendukung implementasi KUHP baru dan pendekatan keadilan restoratif. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun telah mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk turut berperan dalam memperluas jaringan tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

Melalui berbagai upaya perbaikan fasilitas dan layanan rehabilitasi, diharapkan proses rehabilitasi para penyalahguna narkoba dapat lebih efektif dan berdampak positif dalam memutus rantai ketergantungan, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia untuk masa depan yang lebih cerah.

Source link

Hot Topics

Related Articles