Seorang pria berusia 41 tahun yang dikenal dengan inisial A menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh seorang pelaku berusia 36 tahun yang identitasnya adalah P. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/3) dengan motif penusukan diduga karena sang pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam sebuah siaran pers di Jakarta pada hari Minggu. Usai terjadi penusukan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian setelah warga melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, insiden penusukan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Korban mengalami luka sabetan dari senjata tajam di bagian leher sebelah kiri dan luka di tangan kanan. Tim segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan keributan sekitar pukul 17.30 WIB dan menemukan korban dengan luka mengkhawatirkan.
Pelaku telah diamankan dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penusukan juga berhasil disita. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Haris menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi tindakan main hakim sendiri dari masyarakat dan mengimbau agar segala permasalahan hukum diserahkan kepada pihak yang berwenang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.