Komplotan pencuri motor di Tambora: Ancaman Penjara 12 Tahun

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20) dan WB (17), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga pasal kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di Jakarta Barat, Tangerang, Bogor, dan sekitarnya sebelum akhirnya ditangkap di Tambora saat hendak melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Tambora berkat kecurigaan terhadap ketiga pria yang membawa tas dengan perilaku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam anak kunci, dua rumah kunci, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kalianyar, Tambora dan hasil curian disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima. Selain itu, salah satu tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda dan hasil curian dijual ke orang yang masih dalam pengejaran polisi.Dalam kasus ini, para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini masih terus ditangani oleh pihak berwajib untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan dan motif dari para pelaku kejahatan tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles