Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari total 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana, sebanyak 610 narapidana dan 1.090 tahanan beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 574 warga binaan memenuhi syarat untuk remisi Idul Fitri, di mana 12 di antaranya langsung bebas setelah remisi diberikan. Wahyu berharap bahwa remisi tersebut akan menjadi motivasi bagi WBP untuk menunjukkan perilaku baik dan terlibat dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selain itu, ada 36 orang yang tidak bisa mengajukan remisi karena menunggu SK remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan lima belas hari.