Seorang pria paruh baya dengan inisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan kejadian tersebut terjadi antara bulan November sampai Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi ketika orang tua korban curiga melihat seorang pria masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Setelah pintu kamar diketuk namun tidak dibuka, ibu korban akhirnya membuka pintu dan melihat pelaku sedang merapikan pakaiannya. Pada saat itu korban belum melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya, namun akhirnya tertangkap pada Senin (31/3) setelah bertemu dengan korban, kakak korban, dan ibu korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.