Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu pukul 04.30 WIB. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrokan. Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran.
Polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Ditegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hal ini sebagai tindakan preventif untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya di wilayah tersebut.