Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) di Kota Tangerang setelah hubungan mereka berakhir. Peristiwa menganiaya terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis. Pria tersebut menggunakan sepeda motor dan bersama pacar barunya, GP (27), mengejar dan melukai korban dengan senjata tajam. Korban dan pacar barunya kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, langsung merespons laporan dan menemui korban di rumahnya setelah pulang dari rumah sakit. SN (22) mengidentifikasi pelaku sebagai mantan pacarnya, MA. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku mengakui tindakan penganiayaan dan membawa senjata tajam jenis celurit.
Korban SN mengalami luka di jari tangan akibat sabetan celurit, sementara korban GP mengalami luka sobek di dada sebelah kanan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951.