Pada suatu hari, Grace, seorang ibu dari dua anak, M (3 tahun) dan E (2 tahun), mengaku menyaksikan kekasihnya melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya di sebuah kamar kos di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Grace tidak dapat meminta pertolongan karena pelaku berbadan besar dan pintu terkunci. Dia merasa khawatir bahwa jika dia teriak, EC (pelaku) dapat melakukan tindakan yang lebih berbahaya. Peristiwa itu terjadi ketika Grace sedang mengajari anaknya menggunakan toilet training, namun EC marah saat melihat anaknya buang air di tempat yang tidak semestinya. Kekerasan itu terulang lagi pada hari Minggu dan kedua anaknya mengalami luka. Grace berusaha mengakhiri hubungan dengan EC tanpa menyampaikan secara langsung, sementara EC diakhirnya ditangkap oleh polisi setelah warga membantu menyelamatkan anak-anak dari kekerasan. Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.