Pemeriksaan Ahli PID dijadwalkan Polisi terkait Kematian Mahasiswa UKI

Pihak Kepolisian akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut dapat dianggap sebagai kasus pidana. Pemeriksaan ini akan melibatkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana atau tidak.

Nicolas menjelaskan bahwa kasus dapat dianggap sebagai kasus pidana apabila didukung minimal dua alat bukti, sehingga dapat dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, kasus tersebut akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Seorang ahli autopsi mayat atau ahli forensik akan memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha, karena kepolisian tidak dapat memberikan kesimpulan sementara. Setelah pemeriksaan ahli pidana, akan dilakukan gelar perkara eksternal untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus ini tidak memihak kepada siapapun dan menjamin transparansi. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui berbagai teknik forensik untuk mengetahui kronologi dan sebab kematian. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur belum keluar, dan masih dalam proses pemeriksaan.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles