Kejagung Ungkap Sumber Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap kepada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa tersangka AR selaku advokat korporasi dalam kasus ini, bersama dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara bernama WG, mengatur suap untuk memperlakukan korupsi korporasi minyak goreng. Uang senilai Rp60 miliar disiapkan untuk memutuskan perkara tersebut. Salah satu hakim yang terlibat, yaitu MAN, meminta agar uang yang disiapkan oleh tersangka AR dikalikan tiga.

Setelah adanya persetujuan, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis. Uang suap senilai Rp4,5 miliar diberikan kepada DJU dan ASB untuk membaca berkas perkara. Kemudian, DJU membagi uang suap tersebut ke ASB dan AM.

Perkara korporasi minyak goreng akhirnya diputus ontslag oleh majelis hakim setelah menerima uang suap. Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Dengan demikian, kasus dugaan suap ini melibatkan total sebelas tersangka. Copyright © ANTARA 2025

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles