Pengawalan TKDN: Kunci Kemandirian Industri Menurut Gapensi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap pemerintah benar-benar mengawal kemajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya untuk mendorong kemandirian industri. Menurut Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar, komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Gapensi menilai bahwa kebijakan pelonggaran aturan TKDN, terutama untuk produk besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur, dapat membuat Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara luar dan berpotensi merugikan industri dalam negeri. Dengan penghapusan TKDN, eksistensi industri Indonesia di pasar global juga terancam, karena industri dalam negeri akan kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen dengan syarat bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal ini juga sebagai respons terhadap tuntutan Amerika Serikat yang menginginkan adanya penyesuaian aturan TKDN. Terlepas dari segala perubahan kebijakan, Gapensi berharap pemerintah tetap berhati-hati agar Indonesia tidak hanya menjadi negara konsumen dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri dalam negeri.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles