Pada Senin dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan rencana tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan bahwa petugas berhasil menangkap seorang pemuda serta menyita empat senjata tajam berupa celurit. Saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran. Petugas segera membubarkan kelompok tersebut dan menangkap seorang remaja berinisial MK (20) yang mencoba melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Empat celurit dan satu stik golf berhasil disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan petugas masih memburu anggota kelompok lainnya yang melarikan diri. Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka serta memberikan kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan yang baik. Melalui tindakan ini diharapkan masa depan generasi muda dapat terhindar dari pergaulan negatif dan tindakan kriminal yang merugikan.