Kejaksaan Agung melakukan penyergapan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda merek Brompton selama penggerebekan. Kasus suap ini melibatkan MSY, anggota tim hukum PT Wilmar Group, yang dijadikan tersangka. Lokasi penggerebekan termasuk Apartemen Kuningan Place di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Palembang, Sumatera Selatan, dan sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor, namun lebih rinciannya tidak diungkap. MSY dituduh memberikan suap sebesar Rp60 miliar untuk mempermudah putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya termasuk advokat, hakim, dan pejabat pengadilan juga terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aliran uang yang terlibat.