Tangkap Pengedar Ganja 10,5 Kg di Jaksel: Berita Polisi Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tersangka pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hasil penggeledahan di lokasi kejadian mengungkap sejumlah barang bukti termasuk 12 paket ganja dengan berat total 10.486 gram, plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, dan kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram. Selain itu, tersangka A juga mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial H.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya dalam kasus ini. Tindakan ini merupakan upaya dari Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Upaya kolaborasi antar instansi terkait juga sangat penting dalam menangani masalah narkoba di wilayah tersebut. Copyright © ANTARA 2025.

Source link

Hot Topics

Related Articles