Ombudsman Minta Pemerintah Segera Intervensi Harga Ayam Hidup

Ombudsman Republik Indonesia memberikan desakan kepada Pemerintah untuk segera melakukan intervensi terhadap harga ayam hidup dengan cara menyerap kelebihan produksi untuk menjadi cadangan pangan nasional. Keluhan dari peternak di Jawa Barat menyebutkan bahwa harga ayam hidup setelah Lebaran 2025 mengalami penurunan yang signifikan, menyebabkan kerugian bagi para peternak. Selisih harga yang terjadi dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 mencapai Rp9.000 per kilogram ayam hidup.

Diperkirakan kerugian peternak mandiri mencapai Rp86,4 miliar per minggu jika tidak segera dilakukan intervensi. Ombudsman meminta Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional segera mengambil langkah untuk mencegah kerugian yang lebih besar hingga akhir Mei 2025. Tiga saran yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah, yaitu melakukan penyerapan kelebihan produksi ayam hidup sebagai cadangan pangan nasional atau terkait dengan program makan bergizi gratis (MBG), melakukan koordinasi dengan semua pelaku usaha terutama perusahaan breeding dan feedmill untuk ikut berpartisipasi dalam penyerapan produksi ayam hidup, dan meningkatkan kompetensi pengawasan dalam mengelola produksi ayam hidup agar tidak melebihi permintaan. Selain itu, pengawasan terhadap setting hatching record (SHR) ayam hidup juga diperlukan agar produksi ayam hidup dapat terkelola dengan baik.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles