Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, merek Royal Enfield, masih dipinjampakaikan setelah disita oleh penyidik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK dan masih berada di bawah peminjaman kepada Ridwan Kamil. Proses pemindahan ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu sesuai dengan keterangan dari Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor setelah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita. Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, yang telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta orang-orang terkait agensi lainnya.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp222 miliar. Selain itu, dalam perkembangan terkait kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan Ridwan Kamil kepada proses hukum. KPK juga menyebut bahwa dokumen terkait PON Papua perlu disita dalam kasus dana hibah di Jawa Timur. Menyusul penyelidikan yang sedang berjalan, KPK terus melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.