Empat jukir liar yang diduga memeras pengendara telah berhasil diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki menyatakan bahwa keempat orang tersebut sedang dalam proses pembinaan untuk menghindari ulah serupa di masa depan. Salah satu jukir liar, AF (36), mengenakan biaya parkir Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat dan telah mengakui tindakannya.
Menurut Haris, AF bekerja sama dengan AP yang merupakan pemimpin lokasi parkir liar tersebut. Mereka biasanya mengutip biaya parkir untuk mobil sekitar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil. Namun, dalam kejadian ini, mereka meminta biaya parkir sebesar Rp60 ribu. Uang yang terkumpul kemudian dibagi tiga, dengan Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan parkir ke lokasi dan sisanya dibagi dua.
Kasus pemerasan ini terjadi pada Minggu lalu dan video kejadian tersebut viral di media sosial, menyebabkan banyak orang merespons. Berkat video tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan liar dengan tarif yang tidak wajar. Proses pembinaan terhadap para pelaku masih terus berlangsung dan akan diawasi oleh Dinas Sosial setempat. Keselamatan dan kenyamanan pengendara tentu harus diutamakan, dan tindakan ini sebagai langkah dalam memberikan keamanan kepada masyarakat yang menggunakan layanan parkir di Tanah Abang, Jakarta Pusat.