Wacana perubahan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali mengemuka, dan kali ini sorotan tertuju pada satu hal yang paling krusial: kebijakan itu tak boleh dirombak terburu-buru. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menegaskan bahwa setiap langkah perbaikan TKDN harus dipikirkan matang, terutama bila perubahan tersebut berdampak langsung pada industri otomotif yang sedang tumbuh.
Moeldoko: TKDN Harus Dijaga Semangatnya
Menurut Moeldoko, semangat besar di balik TKDN tidak boleh hilang hanya karena pemerintah ingin membuat aturan menjadi lebih lentur. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini sejak awal dirancang untuk memperkuat industri dalam negeri. Karena itu, perubahan apa pun perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kekecewaan dari pihak-pihak yang selama ini mendukung penerapannya.
Moeldoko juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam regulasi. Dalam pandangannya, aturan yang terlalu kaku justru bisa menghambat arus investasi, padahal Indonesia membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan teknologi otomotif masa depan.
Prabowo Ingin TKDN Lebih Insentif
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk merevisi aturan TKDN agar lebih insentif. Prabowo menilai skema yang berjalan saat ini terlalu rigid dan berpotensi mengganggu minat investor, terutama di sektor yang sedang berkembang pesat seperti kendaraan listrik.
Prabowo juga disebut merespons masukan dari para ekonom mengenai posisi Indonesia dalam peta industrialisasi global. Dalam konteks itu, TKDN dipandang bukan sekadar soal kepatuhan angka, melainkan bagian dari strategi besar agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan industri.
Antara Perlindungan Industri dan Daya Tarik Investasi
Pada dasarnya, TKDN tetap memiliki tujuan utama yang jelas: memperkuat industri lokal agar lebih kompetitif. Pemerintah menetapkan batas minimal komponen dalam negeri sebagai upaya mendorong tumbuhnya produksi nasional sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
Namun, relaksasi aturan juga dinilai tidak bisa berdiri sendiri. Agar kebijakan itu benar-benar berdampak positif, dukungan pada riset dan pengembangan serta pendidikan tetap dibutuhkan. Tanpa fondasi tersebut, kelonggaran TKDN hanya akan menjadi jalan pintas yang tidak banyak membantu penguatan industri nasional dalam jangka panjang.
Dengan letak Indonesia yang strategis dalam rantai industrialisasi global, arah kebijakan TKDN kini menjadi ujian penting: apakah negara bisa menjaga kepentingan industri dalam negeri tanpa menutup pintu bagi investasi yang dibutuhkan untuk mendorong lompatan teknologi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

