Tawuran di Gambir: Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Dalam insiden tersebut, sekelompok remaja terlibat bentrokan bersenjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut dengan cepat. Kelima pelaku tawuran beserta senjata tajam yang digunakan berhasil diamankan pada kejadian tersebut, yang terjadi sekitar pukul 04.50 WIB. Diduga para pelaku merencanakan aksi tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu tawuran tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memantau aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.

Semoga dengan tindakan tegas dari pihak berwajib ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat dapat terjaga dengan baik. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles