spot_img

Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi PN Jakut

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam sidang perkara pemalsuan data otentik sertifikat tanah di Jakarta Utara, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN), yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi. Saat Rohmat diinterogasi oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, beliau dengan jujur menjelaskan tugas dan perintah yang diterimanya saat bekerja di BPN. Jaksa Rico Sudibyo juga meminta klarifikasi kepada Rohmat tentang pengukuran tanah yang dilakukannya atas permintaan pemilik sertifikat tanah. Meskipun begitu, Rohmat mengaku tidak mengenal terdakwa maupun pemilik sertifikat yang akan melakukan verifikasi ulang.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dan diketahui pada tahun 2020. Terdakwa dituduh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk menyesatkan. Tindakan ini melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rohmat juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran tanah, ia menyerahkan hasil kerjanya kepada petugas gambar BPN tanpa tanda tangan saksi. Hal ini diungkapkan Rohmat di depan Majelis Hakim dalam persidangan. Majelis hakim juga bertanya kepada Rohmat tentang seberapa sering ia bekerja dengan Sahabat Sinabutar dalam melakukan pengukuran tanah. Rohmat menjawab bahwa ia sering bekerja sama dengan Sinabutar dalam hal tersebut.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini menjadi perhatian Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai upaya mengusut tuntas kebenaran informasi yang disajikan. Sidang tersebut menjadi forum untuk menjaga keadilan dan penegakan hukum di dalam tatanan pemberian sertifikat tanah di wilayah tersebut. Dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh dua mantan petugas BPN, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan bisa ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles