Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang ‘debt collector’ di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar terkait ketidaknyamanan yang dirasakan akibat kehadiran para penagih utang tersebut. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa keempat debt collector tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Tindakan ini merupakan upaya cepat pihak kepolisian untuk merespons keluhan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Terkait dengan perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan pada bulan Januari lalu. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran paling sering terjadi dalam layanan pinjaman daring, dengan jumlah pengaduan mencapai 1.106 kasus.
OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur dalam penagihan kredit termasuk larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, larangan tekanan fisik maupun verbal, serta larangan menagih kepada pihak lain selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara berkelanjutan yang dapat mengganggu, hanya boleh dilakukan di alamat konsumen atau tempat tinggalnya, dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.