Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan yang dikelola oleh Yayasan Media Berkat Nusantara menegaskan bahwa mitra dapur Ira Mesra Destiawati tidak tepat dalam melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Menurut kuasa hukum yayasan tersebut, mereka masih terbuka untuk bernegosiasi dengan Ira mengenai isi kontrak kerja sama. Namun, pihak yayasan siap membatalkan kontrak jika ada wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam perjanjian tersebut. Konferensi pers yang diadakan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa laporan ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 menjadi permasalahan pidana padahal seharusnya merupakan masalah transaksi perdata. Meskipun belum dipanggil oleh pihak Kepolisian, pihak yayasan berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan Ira dan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Artinya, pihak yayasan Memberikan klarifikasi dan mengklaim tidak bermaksud menggelapkan dana mitra dapur.