Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas, Kenzha Erza Walewangko (22 tahun), mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memperjuangkan laporan mereka terkait penanganan kasus yang dirasa kurang jelas. Ayah Kenzha, Happy Walewengko, dan kuasa hukumnya, Raja Butar Butar, telah membawa saksi baru terkait kejadian tersebut sesuai dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan sebelumnya pada 17 Maret 2025. Polres Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebelumnya, namun pihak keluarga masih memperjuangkan kasus ini. Mereka juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi terkait agar tidak mengalami intimidasi karena ada keterlibatan mahasiswa UKI dalam kejadian tersebut. Dengan membawa saksi baru dan bukti tambahan seperti gambar dan video kondisi Kenzha setelah dimandikan, keluarga berharap kasus ini dapat terungkap dengan adanya fakta-fakta baru yang bisa ditemukan. Semua langkah ini diambil agar kebenaran tentang kematian Kenzha Erza Walewangko bisa terungkap.