Perbankan syariah diharapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk semakin meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan ekonomi global maupun domestik. Dalam konteks ini, OJK memperingatkan bahwa perbankan syariah perlu waspada terhadap potensi risiko akibat kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan berpotensi mempengaruhi kinerja debitur tertentu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya perbankan syariah untuk konsisten dalam menerapkan manajemen risiko yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk dalam melakukan penilaian lebih mendalam terhadap debitur yang terkait dengan sektor yang terdampak. Selain itu, perbankan syariah juga diminta untuk melakukan mitigasi dini terhadap potensi risiko yang dapat timbul akibat kebijakan tarif tersebut.
Di tengah dinamika ekonomi global, termasuk perubahan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh AS, perbankan syariah diharapkan tetap menunjukkan ketahanan terhadap dampak yang mungkin muncul. Meski eksposur risiko pasar perbankan syariah cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, langkah-langkah mitigasi risiko tetap perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Dalam hal ini, Dian juga menekankan pentingnya untuk mengidentifikasi peluang yang dapat dimanfaatkan dalam situasi saat ini, termasuk dalam konteks perdagangan internasional.
Data yang dirilis oleh OJK menunjukkan perkembangan positif dalam sektor perbankan syariah. Total aset perbankan syariah per Februari 2025 mencapai Rp949,56 triliun dengan pangsa pasar yang meningkat menjadi 7,46 persen. Pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah juga tumbuh sebesar 9,17 persen year on year (yoy). Meskipun demikian, kualitas penyaluran pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross yang berada pada level 2,21 persen. Tingkat permodalan bank syariah juga tercatat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,1 persen.
Untuk itu, perbankan syariah perlu terus melakukan mitigasi risiko sesuai dengan perkembangan ekonomi global. Meski demikian, sektor perbankan syariah diharapkan tetap dapat memanfaatkan peluang yang muncul, termasuk dalam konteks perdagangan internasional. Dalam kondisi ketidakpastian global yang terjadi, perbankan syariah diharapkan dapat tetap menjadi penopang stabilitas dalam sistem keuangan nasional.