Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, antara Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka selama periode tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Para tersangka yang telah ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang disita, seperti sabu, ganja, dan ekstasi, memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Martuasah juga menekankan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa melalui pengungkapan kasus ini. © ANTARA 2025