Pada Minggu tanggal 27 April, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan seorang wanita di penginapan Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang bernama MA (23) menghadapi hukuman mati. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikenakan kepada tersangka tersebut dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. Pelaku ini menyayat leher dan tangan korban dengan cutter setelah mencekik leher dan menusuk perut korban. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati atau cemburu karena korban berpacaran dengan orang lain.
Dalam TKP, ditemukan berbagai barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sementara itu, dari tersangka diamankan barang berupa satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Pelaku MA ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang pada pukul 22.30 WIB. Polisi menemukan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang berencana melarikan diri ke luar kota sebelum ditangkap di Subang.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa menyebut bahwa pelaku memiliki alasan hubungan pacaran meskipun telah memiliki istri. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penemuan jasad wanita di sebuah penginapan di Kabupaten Bekasi. Majalah.incopyright © ANTARA 2025.