Dituturkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, bahwa sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4). Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Peristiwa ini dipicu oleh usaha salah satu pihak yang mencoba masuk ke sebidang tanah yang ternyata sudah menjadi milik kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Keadaan semakin memanas saat senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Di tengah kekacauan tersebut, anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 25 orang beserta senapan angin dan parang yang digunakan dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang bisa dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga diterapkan bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.