Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait konflik lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Identitas tersangka antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy, yang diduga sebagai pelaku yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata. Sebanyak 27 saksi juga dimintai keterangan terkait kasus ini. Konflik lahan yang berujung pada kericuhan tersebut terjadi ketika kedua belah pihak saling melemparkan kayu dan batu, dengan kelompok penyerang membawa senjata berupa senapan angin dan parang. Polisi langsung mengamankan situasi setelah adanya laporan dan memastikan keadaan menjadi aman. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 10 tahun.