spot_img

Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) setelah mendapat informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh tentang kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban tersebut sebelumnya telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat, namun perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi upaya konkret Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan saat ini menunggu jadwal persidangan. Kejaksaan berharap jika pernikahan dibatalkan, hal ini bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI korban KDRT itu ke Indonesia.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles