Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban disasarkan melalui media sosial seperti Facebook, dijanjikan keuntungan hingga 150 persen. Dalam jumpa pers, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa kelompok pelaku ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban. Kerugian akibat kegiatan kriminal ini mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan korban yang melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Sejumlah tersangka, termasuk warga negara Malaysia dan Indonesia, telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam perekrutan, pembuatan rekening fiktif, dan penipuan online. Tersangka SP memainkan peran penting dalam mencari individu yang bersedia memberikan identitas untuk dibuatkan rekening dan perusahaan palsu untuk tujuan penipuan. Polda Metro Jaya juga menemukan dokumen, rekening, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi penipuan online. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan online scamming, serta pencucian uang. Hasil dari upaya Polda Metro Jaya ini menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik penipuan daring yang semakin marak.