Artis Jonathan Frizzy alias JF terlibat dalam kasus transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu. JF diduga memperoleh barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka bernama EDS. Meskipun hasil tes urine JF negatif, namun Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan artis tersebut karena kondisinya sedang sakit. Di sisi lain, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “liquid vape” berisi obat keras etomidate tanpa izin. Selain itu, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Semua ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.