Anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. Majelis Hakim menyatakan bahwa George terbukti bersalah atas tindakan tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta George divonis satu tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada fakta persidangan dan menemukan bahwa George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Meskipun terdapat tuntutan untuk merujuk George ke fasilitas medis karena kondisi mentalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa George masih mampu bekerja dan berkontribusi dalam mengelola bisnis toko roti milik kedua orangtuanya. Hal ini menjadi pertimbangan bahwa kondisi mental George tidak menjadi alasan bagi pengurangan hukuman yang dijatuhkan. Meskipun terdapat hal-hal yang meringankan seperti George belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya, majelis hakim tetap memutuskan untuk memberikan vonis 10 bulan penjara.
Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur didasarkan pada pertimbangan baik yang meringankan maupun yang memberatkan atas perbuatan George. Meskipun tuntutan JPU juga memperhitungkan kondisi medis George, namun majelis hakim tetap pada pendiriannya bahwa George masih mampu beraktivitas secara normal dan tidak perlu direhabilitasi di fasilitas medis. Dengan demikian, George dijatuhi vonis 10 bulan penjara tanpa adanya pertimbangan kondisi medis yang diutarakan JPU sebelumnya.