Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk 11 perkara uji formal dan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang tersebut diselenggarakan dalam tiga panel majelis hakim konstitusi di Gedung MK RI, Jakarta. Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa hingga advokat dan konsultan hukum. Sebagian pemohon memutuskan untuk menarik permohonannya di persidangan.
Sidang juga melibatkan majelis panel lain yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi lainnya, seperti Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. Mereka menyidangkan perkara lain seperti Nomor 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, dan 74/PUU-XXIII/2025 yang melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masih terdapat perkara lain terkait UU TNI baru yang belum disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Misalnya, Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, dan organisasi aktivis lainnya. Begitu pula dengan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 yang terkait dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sidang pendahuluan yang dilakukan dalam dua jam menghasilkan berbagai masukan yang diberikan oleh para hakim konstitusi kepada para pemohon. Proses selanjutnya dan perkembangan lebih lanjut dari perkara-perkara ini akan terus dipantau oleh publik.