spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Pelaku Ditangkap setelah Enam Kali Beraksi

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya sebanyak enam kali. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Kasus curanmor ini terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Bekasi dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong nekat, yaitu dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan langsung membawa motor tersebut kabur jika tidak terkunci ganda. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Salah seorang korban, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian. Dua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Aksi para pelaku curanmor memberikan dampak yang merugikan, namun berkat respons cepat dari Polsek Pesanggrahan, beberapa korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles