Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang melarikan diri selama seminggu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, dia melarikan diri setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kepala Kejari Jakarta Utara membentuk Tim Gabungan untuk mengejar terdakwa. Tim itu melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap tempat dan orang yang mungkin membantu terdakwa. Informasi keberadaan terdakwa diperoleh saat dia akan menemui kekasihnya di tempat kerja pacarnya di Gedung Cikarang Groove. Tim segera merapat ke lokasi dan berhasil menangkap terdakwa setelah upaya perlawanan. Dia akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kejari Jakarta Utara melakukan tindakan lanjutan untuk menangkap terdakwa yang kabur selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.