Nine Arrested for Extorting Parking Fees in Central Jakarta

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar di wilayah tersebut. Mereka melakukan aksi pemaksaan terhadap pengunjung, meminta bayaran parkir hingga lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan penegakan hukum terhadap premanisme yang merugikan masyarakat.

Sembilan pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka melakukan berbagai tindakan untuk mendapatkan uang secara ilegal, termasuk mengintimidasi korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam operasi ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menindak aksi-aksi premanisme di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut. Korban yang telah melapor kepada kepolisian, seperti DDS, IF, dan BGZ, mengalami pemaksaan membayar uang parkir secara ilegal. Para korban merasa terintimidasi dan takut sehingga akhirnya menyerahkan uangnya kepada para pelaku.

Selain berhasil menangkap sembilan preman, petugas gabungan juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin. Para pelaku premanisme tersebut kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Pusat dari aksi premanisme yang merugikan.

Source link

Hot Topics

Related Articles