Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Hal ini mencatatkan peningkatan tunjangan kinerja pegawai Kemenpora, yang merupakan yang pertama sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2019 melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengekspresikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora dan berharap kenaikan tersebut akan memberikan motivasi untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Kenaikan tukin telah diajukan sebelumnya oleh Kemenpora pada tahun 2020, namun tertunda karena pandemi COVID-19. Usulan serupa juga diajukan pada tahun 2022 namun belum disetujui karena penyederhanaan birokrasi belum dilaksanakan sepenuhnya. Sebagai langkah penyederhanaan birokrasi, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022, dan berhasil melakukan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen pada tahun 2023. Berdasarkan pencapaian tersebut, usulan kenaikan tukin kembali diajukan pada tahun 2024 dan akhirnya disetujui setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden.
Dengan adanya kenaikan tukin ini, Kemenpora terus berkomitmen untuk mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo terutama dalam hal prestasi olahraga dan penguatan peran generasi muda. Harapannya, kinerja pegawai Kemenpora akan semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.