Pria Cengkareng Ditangkap Polisi karena Tindak Pidana Pemerasan

Seorang pria dengan inisial YN yang melakukan pemalakan di sebuah bengkel mobil di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, telah berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. Pelaku ditangkap di wilayah Cengkareng Barat pada Senin kemarin, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana. Peristiwa pemerasan dengan senjata tajam ini terjadi pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku mendatangi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu, namun saat korban tidak memiliki uang, pelaku pergi. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa sebilah samurai dan kembali meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan uang bulanan. Korban yang merasa terancam segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Source link

Hot Topics

Related Articles