Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 1.366 butir tablet berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat akan terus melakukan operasi karena aktivitas pengedar obat keras sangat berbahaya dan menjadi tugas mereka untuk melindungi masyarakat.
Operasi yang dilakukan di sekitar Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang tersebut berhasil mengungkap lima orang penjual obat keras seperti tramadol dan heximer. Sebanyak 1.366 butir obat dari berbagai jenis seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang dari para pengedar.
Kelima tersangka pengedar obat keras masing-masing memiliki inisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Mereka akan dihadapkan pada Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yang mengatur larangan mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Pemerintah Kota Administrasi Jakpus akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Tersangka yang diamankan akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk diputuskan sanksinya. Semua upaya akan dilakukan, termasuk pemantauan, pengejaran, dan penindakan terhadap pengedar obat tanpa izin. Arifin menegaskan bahwa para tersangka tidak akan dilepas dengan sembarangan dan akan tetap dititipkan di panti dinas sosial hingga proses hukum selesai.