Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membuka peluang baru bagi industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, menjadi landasan untuk memperbaiki ekosistem logistik yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), regulasi ini merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menghadapi perkembangan pesat ekonomi digital di Tanah Air.
Peraturan baru tersebut merupakan respons terhadap era digital yang semakin meningkat, dengan nilai transaksi e-commerce Indonesia yang mencapai Rp533 triliun pada tahun 2023. Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, menegaskan bahwa sektor pos, kurir, dan logistik tidak lagi hanya terbatas pada pengantaran surat atau paket, tapi juga menjadi bagian penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah tentang formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki ekosistem industri logistik secara menyeluruh. Pemerintah juga berwenang untuk mengevaluasi tarif berdasarkan lima aspek, seperti ulasan pasar, kajian biaya, dan penilaian dampak terhadap masyarakat.
Regulasi ini juga menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan perlakuan yang adil dan seimbang dalam industri logistik. Diharapkan, dengan implementasi regulasi baru ini, bisnis kurir di Indonesia akan terus berkembang hingga mencapai angka Rp1.900 triliun pada tahun 2030, dengan pemberdayaan tenaga kerja yang signifikan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengakui bahwa sektor ini memainkan peran penting dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional.