Pantau Langsung PSU Palopo, Ketua Bawaslu RI Soroti Kepatuhan SOP di TPS
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja turun langsung memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kota Palopo 2024. Kehadirannya di lapangan menjadi penegasan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada instruksi, tetapi juga harus terlihat dalam praktik di tempat pemungutan suara. Fokus utama pemantauan itu adalah memastikan seluruh prosedur operasional standar berjalan sesuai ketentuan KPU, mulai dari pemanggilan pemilih hingga verifikasi identitas sebelum pencoblosan.
Pengawasan Diperketat di Sejumlah TPS
Dalam peninjauan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kota Palopo, Bagja melihat langsung tahapan yang dijalankan petugas, termasuk pembagian surat undangan dan pemeriksaan KTP pemilih. Dari hasil pantauannya, ia menyebut prosedur yang diterapkan berjalan baik dan tidak ditemukan persoalan berarti. Bagi Bawaslu, kepatuhan terhadap SOP menjadi titik penting agar PSU benar-benar berlangsung tertib dan tidak menimbulkan celah sengketa baru.
Selain aspek teknis pemungutan suara, pengawasan juga diarahkan pada potensi pelanggaran yang kerap muncul di masa krusial seperti politik uang dan pengerahan massa. Dua hal itu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kemurnian hasil pemilihan. Karena itu, pengawasan di lapangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas proses demokrasi.
Pesan untuk Tetap Tenang Usai PSU
Bagja turut mengimbau jajaran Bawaslu dan masyarakat Kota Palopo agar tetap tenang setelah PSU selesai digelar. Menurutnya, ketertiban pascapemungutan suara sama pentingnya dengan proses pengawasan saat hari pencoblosan. Ia menekankan bahwa seluruh pihak perlu mengikuti prosedur yang berlaku agar tahapan berikutnya berjalan tanpa gesekan.
Sebelum PSU berlangsung, Bagja juga telah memberi instruksi kepada para pengawas untuk melakukan patroli lebih awal guna mencegah pelanggaran. Ia mengingatkan agar pengalaman dari Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang berujung PSU karena pelanggaran tidak terulang di Palopo. Langkah antisipatif itu disebut penting agar pengawasan tidak terlambat membaca potensi masalah di lapangan.
Latar Putusan MK dan Batas Waktu PSU
PSU di Kota Palopo digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU yang kini diawasi ketat oleh Bawaslu bersama jajaran penyelenggara lainnya.
Melalui pemantauan langsung ini, Bawaslu berharap seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan. Bagi Bagja, yang dijaga bukan hanya kelancaran hari pemungutan suara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada yang harus tetap bersih dan berintegritas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

