Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa dua dari tiga mahasiswa pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang diduga mengonsumsi ganja masih dalam tahap pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sebelumnya, satu mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Proses hukum terhadap dua mahasiswa lainnya yang juga positif mengonsumsi ganja masih berlangsung. Sebanyak 93 orang yang diamankan dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, tiga di antaranya positif mengandung THC, zat yang ditemukan dalam ganja. Mereka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai hasil dari pendalaman, Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait kerusuhan di Balai Kota DKI Jakarta, di mana sebagian dari mereka merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti yang ditemukan termasuk visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Sejumlah orang juga masih dalam status DPO, sementara sisanya telah diizinkan pulang kepada keluarga masing-masing. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan semua perkembangan tersebut saat berada di Jakarta. Aksi pengunjuk rasa ini menimbulkan keprihatinan terutama terkait konsumsi ganja yang ditemukan pada beberapa peserta demonstrasi. Menyadari pentingnya penegakan hukum dan penindakan, Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini seutuhnya.

