Solidaritas Merah Putih (Solmet), relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang diterima oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Solmet, Silfester Matutina, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam dengan total 40 pertanyaan yang diajukan. Salah satu pertanyaan utama berkaitan dengan tudingan dari Roy Suryo tentang keaslian ijazah yang disebut palsu dalam suatu program TV. Roy Suryo secara terang-terangan menyebut ijazah sarjana milik Jokowi sebagai palsu tanpa memiliki bukti yang cukup. Sebelumnya, Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan penghasutan terhadap isu ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Para advokat ini mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan. Semua proses ini dilaporkan telah dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Solmet dan pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran terkait isu ijazah palsu yang tengah ramai diperbincangkan dalam media. Temuan yang didapat dari penyidikan ini akan menjadi acuan yang mendasar bagi penanganan lebih lanjut terkait hal ini.