Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini dapat diakses mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan lokasinya antara lain di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli serta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi mereka yang memiliki SIM yang sudah kedaluwarsa, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketetapan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Meskipun libur akhir pekan, gerai SIM Keliling tetap buka di lima lokasi tersebut, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukan layanan perpanjangan SIM.