Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Narapidana asal Riau ini dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas atau rutan. Hal ini merupakan tindakan serius Ditjenpas untuk membersihkan instalasi pemasyarakatan dari narkoba dan barang larangan tersebut.
Para narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum, di mana setiap narapidana ditempatkan di sel khusus dengan interaksi yang terbatas dan dipantau oleh CCTV. Pemindahan ini dipimpin oleh Direktur Pengamanan Ditjenpas bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, serta Brimob Polda Riau. Pemindahan ini bukan hanya sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Pemindahan narapidana ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, dan aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan arahan “nihil HP dan narkoba” yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Tujuan pemindahan ini adalah agar lapas dan rutan menjadi lingkungan aman untuk pembinaan warga binaan, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka telah bertobat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan pemindahan 100 narapidana ini, total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. Tindakan ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memberantas penyelundupan narkoba dan barang terlarang di dalam instalasi pemasyarakatan.