Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penahanan satu mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu. Satu per satu mahasiswa dipulangkan setelah proses penangguhan penahanan, total ada 15 orang yang telah dipulangkan. Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia mengkonfirmasi bahwa ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih akan diperiksa lebih lanjut. Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Para tersangka ini adalah mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah disket lepas digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Penanganan kasus ini terus berlangsung untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.